Dukuh Gembong (Kel:Gembongdadi, Tegal)
TopBottom

Arembong Blog: Mau tukeran link silahkan kirim email ke her_one_to@yahoo.co.id.

KEPALA DESA

Posted by One_to'S at Rabu, 01 Februari 2012
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit

Kepala desa

Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali).

Wewenang Kepala Desa antara lain:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Mengajukan rancangan peraturan desa
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
[sunting] Pemilihan Kepala Desa

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Sekdes Gembongdadi Dilaporkan Kejaksaan

Posted by One_to'S at Minggu, 15 Januari 2012
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit

Slawi, CyberNews. Sekretaris Desa (Sekdes) Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Akhmad Jaenudin dilaporkan ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi atas dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah bengkok di daerahnya. Sekdes tersebut dilaporkan warga Gembongdadi yang merasa gerah dengan perlakuan pejabat pemerintah desa itu.

Pelapor, Ikhwanudin mengatakan, Sekdes Gembongdadi tesebut diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pajak tanah bengkok. Di mana, pajak tanah bengkok dua orang kepala dusun (kadus) di Desa Gembongdadi yang telah disetorkan, ternyata tidak dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kecamatan Suradadi.

Menurut dia, pajak kedua kadus itu tak dibayarkan ke kantor pelayanan pajak sejak tahun 2002 sampai 2009. Dimana, nilai totalnya mencapai Rp 5 juta lebih. Tak hanya itu, Akhmad Jaenudin juga dilaporkan terkait pengurusan/pembuatan akta tanah dari sejumlah warga yang sejak tahun 2003 hingga kini belum jadi.

"Kami melaporkan ke aparat kejaksaan karena ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Sekdes Gembongdadi. Warga memohon keadilan demi tegaknya hukum dan pelayanan masyarakat yang baik, karenanya persoalan ini dilaporkan ke aparat kejaksaan," tandasnya. Adapun, total pajak yang diduga digelapkan itu besarannya sekitar Rp 5 juta lebih.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Slawi, Budi Dharmawan SH menuturkan, laporan tersebut sudah diterima dana akan dipelajari terlebih dulu. Apabila kenyataannya memang benar, ini berarti merupakan sebuah penyimpangan. Serta persoalan itu harus diproses secara hukum.
( Royce Wijaya / CN14

sumber
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/05/02/53516/Sekdes-Gembongdadi-Dilaporkan-Kejaksaan

Hasbi konser

Ingin video rekaman anda tampil di web ini.....? kirik email ke her_one_to@yahoo.co.id (AS Pengelola)