Sekdes Gembongdadi Dilaporkan Kejaksaan
Posted by
One_to'S at Minggu, 15 Januari 2012
Share this post:
|
Slawi, CyberNews. Sekretaris Desa (Sekdes) Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Akhmad Jaenudin dilaporkan ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi atas dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah bengkok di daerahnya. Sekdes tersebut dilaporkan warga Gembongdadi yang merasa gerah dengan perlakuan pejabat pemerintah desa itu.
Pelapor, Ikhwanudin mengatakan, Sekdes Gembongdadi tesebut diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pajak tanah bengkok. Di mana, pajak tanah bengkok dua orang kepala dusun (kadus) di Desa Gembongdadi yang telah disetorkan, ternyata tidak dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kecamatan Suradadi.
Menurut dia, pajak kedua kadus itu tak dibayarkan ke kantor pelayanan pajak sejak tahun 2002 sampai 2009. Dimana, nilai totalnya mencapai Rp 5 juta lebih. Tak hanya itu, Akhmad Jaenudin juga dilaporkan terkait pengurusan/pembuatan akta tanah dari sejumlah warga yang sejak tahun 2003 hingga kini belum jadi.
"Kami melaporkan ke aparat kejaksaan karena ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Sekdes Gembongdadi. Warga memohon keadilan demi tegaknya hukum dan pelayanan masyarakat yang baik, karenanya persoalan ini dilaporkan ke aparat kejaksaan," tandasnya. Adapun, total pajak yang diduga digelapkan itu besarannya sekitar Rp 5 juta lebih.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Slawi, Budi Dharmawan SH menuturkan, laporan tersebut sudah diterima dana akan dipelajari terlebih dulu. Apabila kenyataannya memang benar, ini berarti merupakan sebuah penyimpangan. Serta persoalan itu harus diproses secara hukum.
( Royce Wijaya / CN14
sumber
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/05/02/53516/Sekdes-Gembongdadi-Dilaporkan-Kejaksaan